Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bungo
Bungo, Selasa, 03 September 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo telah dilaksanakan pelaksanaan pembacaaan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Bapak Krisdianto, S.H.,M.H. Terhadap Tersangka Atas Nama IRAYATI Als IRA Binti (Alm) SAROPI yang disangka melanggar pertama Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 23 tahun 2002.
Bahwa adapun alasan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif:
1. Bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (vide Pasal 5);
3.Anak Korban dan Orang Tua Anak Korban telah memaafkan Tersangka;
4.Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka;
5.Masyarakat merespon positif.
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP-1732/L.5.12/Eku.2/09/2024 Menetapkan sebagai berikut :
* Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama Tersangka IRAYATI Als IRA Binti (Alm) SAROPI,
* Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum; atau
* Ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tidak sah;
* Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada Tersangka, Keluarga atau Penasihat Hukum, Pejabat Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Hakim.

