Rekonstruksi atas Perkara Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Bungo, 9 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo yang diwakili Jaksa Fungsional Ricky Amin Nur Hadiwiyanto, S.H & Jaksa Fungsional Yan Aldi Ayyubie, S.H mengikuti rekonstruksi atas perkara Pencurian Dengan Kekerasan an. Tersangka Randi Andika Bin Ahmad Ansori Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Rantau Pandan dengan dipimpin oleh Kapolsek Rantau Pandan dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Bungo. Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Rumah Korban yang berlokasi di Jl. Pasar Rantau Pandan Dusun Rantau Pandan Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo. Terdapat 12 adegan rekonstruksi yang dilaksanakan pada kegiatan ini.

