RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI BUNGO

June 1, 20250

Selasa, 25 Maret 2025,
•••
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo telah dilaksanakan pelaksanaan pembacaaan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Tersangka Atas Nama AJIS Bin SAHRIL yang disangka melanggar pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP-701/L.5.12/Eoh.2/03/2025 Menetapkan sebagai berikut :

– Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama Tersangka AJIS Bin SAHRIL,

– Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum; atau

– Ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tidak sah;

– Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada Tersangka, Keluarga atau Penasihat Hukum, Pejabat Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Hakim.

@kejaksaan.ri
@kejatijambi
Reposted from @kejaribungo

https://kejari-bungo.kejaksaan.go.id/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-02-at-04.21.05.jpeg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kantor KamiKejaksaan Negeri Bungo
Jl. Prof. Sri Sudewi Sh., Pasir Putih, Kec. Ps. Muara Bungo, Kabupaten Bungo
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Terhubung Dengan KamiKejaksaan Negeri Bungo Sosial media